• Jl. Raya Ciptayasa KM 01
  • (0254) 281055 / HP. 0851-6622-7636
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
    • Logo Agrostandar
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Kontak

Berita BRMP Banten

Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Banten

Thumb
265 dilihat       24 April 2024

BSIP Pascapanen Resmi Jadi Lembaga Pemeriksa Halal

BSIP Pascapanen Pertanian telah resmi menjadi lembaga pemeriksa halal (LPH) usai menerima sertifikat akreditasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dari Kementerian Agama Republik Indonesia. BSIP Pascapanen Pertanian memperoleh sertifikat akreditasi halal dengan ruang lingkup Makanan dan Minuman, Produk Kimiawi, dan Jasa Penyembelihan.
 
Kepala BSIP Pascapanen Pertanian Asmarhansyah, menjelaskan proses yang dilalui oleh BSIP Pascapanen Pertanian hingga memenuhi syarat memperoleh sertifikat akreditasi LPH merupakan hasil kerjasama semua pihak. Dirinya berharap, “BSIP Pascapanen dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai LPH dengan baik,” ujar Asmarhansyah.
 
Asmarhansyah secara khusus memberikan apresiasi kepada Tim LPH BSIP Pascapanen Pertanian yang telah mengambil peran penting dalam menjalankan amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
 
"Dengan terbentuknya LPH di BSIP Pascapanen Pertanian ini merupakan sebagai bentuk komitmen kita untuk ikut serta mendorong produk UMKM di Indonesia khususnya produk pascapanen pertanian terjamin kehalalannya," katanya.
 
Tugas Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) hanya melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk yang diajukan untuk sertifikasi halal. Pemeriksaan ini dilakukan oleh auditor halal yang dimiliki oleh LPH. Sedangkan untuk kewenangan mengeluarkan sertifikat halal adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Prev Next

- BSIP Banten


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Dukung Sidang I Komisi Irigasi, BRMP Banten Paparkan Teknologi Modernisasi Pertanian
    22 Mei 2025 - By BSIP Banten
  • Thumb
    Sinergi Mewujudkan Swasembada Pangan
    21 Mei 2025 - By BSIP Banten
  • Thumb
    Pelantikan Pejabat dan Pengukuhan Kapoksi dan Katimker Lingkup BRMP
    15 Mei 2025 - By BSIP Banten
  • Thumb
    Kontribusi BRMP Banten Terhadap Penanggulangan Pasca Bencana Alam
    01 Mei 2025 - By BSIP Banten
  • Thumb
    Bantuan Benih BRMP Banten Dongkrak LTT Kota Serang
    30 Apr 2025 - By BSIP Banten

tags

BPSIP BANTEN BSIP Halal Lembaga Pemeriksa Halal akreditasi

Kontak

(0254) 281055 / HP. 0851-6622-7636
(0254) 282507
[email protected]

Jl. Ciptayasa KM 01
Ciruas - Serang
Banten, Indonesia
42182
https://banten.bsip.pertanian.go.id/

 

 

 

© 2022 - 2025 Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Banten. All Right Reserved